Pemerintah Akui 17 Persoalan dalam KUHAP Baru, Peraturan Pelaksanaan Ditargetkan Rampung Awal November
Jakarta, Monitor Pos ~ Pemerintah mengakui terdapat 17 persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang perlu diperbaiki melalui peraturan pelaksanaan. Pembenahan tersebut mencakup ketentuan yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran hingga aturan yang saling bertentangan dalam penerapannya.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sesi pembahasan tematik di Hotel Grand Platinum, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). Pemerintah menargetkan penyelesaian peraturan pelaksanaan pada awal November agar penerapan KUHAP dapat berjalan lebih jelas dan konsisten.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana yang berlangsung pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh tim kerja bentukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk menyelaraskan berbagai dokumen peradilan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP.
Dalam sesi yang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Eddy hadir bersama Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. Para Ketua Pengadilan Tinggi juga mengikuti pembahasan secara daring.
Ketentuan yang Bertentangan Jadi Perhatian
Prof. Eddy menjelaskan, persoalan dalam KUHAP baru tidak semata-mata berkaitan dengan kekosongan hukum atau kendala teknis di lapangan. Sejumlah ketentuan juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik norma.
Salah satu contohnya adalah pengaturan mengenai pemanggilan sidang. Dalam ketentuan yang berbeda, batas waktu pemanggilan disebut paling lambat tujuh hari dan tiga hari. Perbedaan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam proses persidangan.
Selain itu, pemerintah telah meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan hakim yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung. Menurut Prof. Eddy, rumusan yang berlaku berpotensi ditafsirkan terbatas pada hakim dalam perkara pidana, padahal maksud pembentuk undang-undang adalah memberikan perlindungan prosedural kepada hakim secara lebih luas.
“Maksud kami membentuk undang-undang, mau hakim perkara apa pun, kalau mau ditangkap itu harus minta izin dari Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ketentuan tersebut, menurutnya, berlaku bagi hakim di lingkungan pengadilan negeri hingga Hakim Agung, dengan pengecualian dalam keadaan tertangkap tangan. Ia menegaskan bahwa kedudukan hakim sebagai profesi terhormat perlu dihormati melalui prosedur hukum yang tepat.
Tiga Regulasi Turunan Disiapkan
Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menyebut 25 item delegasi dalam KUHAP dituangkan ke dalam tiga regulasi, yakni satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Pemerintah.
Peraturan Presiden mengenai Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi telah ditandatangani Presiden, tetapi masih menunggu pengundangan. Sistem tersebut ditempatkan di Mahkamah Agung berdasarkan kesepakatan dengan Kepolisian dan Kejaksaan, dengan pertimbangan bahwa infrastruktur sistem terkait telah tersedia di lingkungan MA.
Sementara itu, rancangan Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme keadilan restoratif telah berada di meja Presiden, tetapi belum ditandatangani. Adapun Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan KUHAP masih dalam tahap penyusunan, dengan jumlah pasal yang hampir menyamai KUHAP itu sendiri.
Prof. Eddy menyampaikan bahwa 15 masukan dari Mahkamah Agung akan diakomodasi dalam rancangan PP tersebut. Pembahasan bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026.
Pelepasan Terdakwa dan Perbaikan Dakwaan Akan Dikoreksi
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah Pasal 244 ayat (5) KUHAP mengenai pelepasan terdakwa dari tahanan setelah pengadilan menjatuhkan putusan lepas. Ketentuan tersebut mengaitkan pelepasan terdakwa dengan tidak diajukannya banding oleh penuntut umum.
Prof. Eddy menilai rumusan tersebut perlu diperbaiki karena status terdakwa yang telah diputus lepas semestinya menjadi dasar untuk mengeluarkannya dari tahanan, tanpa bergantung pada keputusan jaksa untuk mengajukan banding atau tidak.
“Putusan pengadilan itu begitu lepas, seharusnya dilepaskan dari tahanan, enggak mau tahu jaksa mau banding atau tidak,” katanya, seraya mengakui adanya kekeliruan dalam ketentuan tersebut.
Persoalan lain berkaitan dengan kesempatan satu minggu bagi jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan. Dalam praktik, ketentuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan nomor register perkara setelah perbaikan serta cara menghitung masa penahanan terdakwa. Pemerintah berencana mengoreksi pengaturan tersebut agar prosedurnya lebih terang dan tidak memunculkan persoalan baru dalam penanganan perkara.
Tiga Mekanisme Penghentian Penyidikan
Prof. Eddy juga memaparkan pengaturan penghentian penyidikan dalam KUHAP baru yang memuat tiga mekanisme. Salah satunya adalah penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh penyidik, dengan dasar yang serupa dengan Pasal 109 KUHAP lama, yakni tidak cukup bukti, peristiwa yang diselidiki bukan tindak pidana, atau perkara harus dihentikan demi hukum.
Untuk mekanisme tersebut, ia menegaskan tidak diperlukan intervensi pengadilan. Ia juga menjelaskan bahwa alasan “demi hukum” mencakup pemberian abolisi oleh Presiden. Apabila kewenangan penuntutan telah hapus, kewenangan untuk melakukan penyidikan atas perkara tersebut juga tidak dapat terus dijalankan.
Penjelasan itu, menurutnya, sengaja dicantumkan untuk memperjelas penerapan aturan, terutama terhadap perkara yang telah kedaluwarsa. Ia menyoroti praktik ketika perkara yang sudah lewat waktu masih tetap disidik, sehingga diperlukan pemahaman yang seragam mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum.
Melalui penyusunan peraturan pelaksanaan dan koreksi terhadap ketentuan yang bermasalah, pemerintah berharap implementasi KUHAP baru memiliki pedoman yang lebih jelas bagi hakim, jaksa, penyidik, dan pihak lain dalam sistem peradilan pidana. Pembahasan lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan norma hukum dengan kebutuhan praktik peradilan sekaligus mengurangi potensi perbedaan penafsiran.
@Iyus
