Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Pembahasan Berlanjut ke Tingkat II
Jakarta, Monitor Pos - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan melangkah ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan dapat menerima dan menyetujui agar RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili pemerintah dalam menyampaikan pendapat akhir.
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, atas pembahasan yang telah dilakukan secara intensif bersama pemerintah.
Menurut Yassierli, RUU ini memiliki arti strategis dalam memperkuat pelindungan tenaga kerja, memberikan kepastian hukum, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, secara substansi, RUU tersebut dirancang untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Pengaturan di dalamnya juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, RUU ini menekankan pentingnya keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Dengan demikian, pelindungan tenaga kerja diharapkan dapat berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang adil dan keberlangsungan dunia usaha.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Pembahasan Intensif Bersama DPR RI
Sebelum memasuki tahap Pembicaraan Tingkat II, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah dibahas melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian rancangan undang-undang, termasuk pembacaan naskah RUU.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi DPR RI dan pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh pandangan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah selanjutnya menegaskan persetujuannya agar RUU tersebut dibawa ke tahap pembicaraan berikutnya untuk memperoleh keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Pemerintah
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Hadir pula Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Dengan berlanjutnya RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II, proses legislasi kini memasuki tahapan menuju pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI. RUU ini diharapkan menjadi landasan hukum yang semakin kuat dalam mewujudkan pelindungan ketenagakerjaan, kepastian hukum, dan hubungan industrial yang berkeadilan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.
Chikita NR