Pemprov Sumsel Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Tunggakan Cukup Bayar Dua Tahun
Palembang, Monitor Pos - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang mulai berlaku Kamis (1/10/2026) tersebut memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tertanggal 30 September 2026. Program ini menyasar pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan salah satu keringanan utama dalam program tersebut diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Dalam skema pemutihan kali ini, wajib pajak tidak harus melunasi seluruh tunggakan berdasarkan jumlah tahun pajak yang belum dibayarkan. Pemilik kendaraan cukup membayar kewajiban untuk satu tahun tunggakan ditambah pajak satu tahun berjalan.
Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran pajak juga dihapuskan.
“Mulai hari ini sampai 31 Oktober 2026 nanti, kami gelar program pemutihan PKB. Teknisnya cuma bayar yang nunggak dan tahun berjalan. Denda tidak ada, kami hapuskan,” kata Herman Deru, Kamis (1/10/2026).
Ada Diskon 5 Persen bagi Pembayar Tepat Waktu
Tidak hanya menyasar kendaraan dengan tunggakan, Pemprov Sumsel juga memberikan insentif kepada masyarakat yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.
Wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu akan mendapatkan potongan sebesar 5 persen dari pokok PKB. Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah sekaligus mendorong masyarakat membayar pajak sebelum melewati batas waktu.
“Yang bayar pajak tepat waktu kami kasih diskon 5 persen,” ujar Herman.
Mutasi Kendaraan ke Sumsel Dapat Potongan 50 Persen
Keringanan lainnya diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Sumatera Selatan.
Pemprov Sumsel memberikan potongan sebesar 50 persen untuk proses mutasi kendaraan. Selain itu, wajib pajak juga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.
Menurut Herman, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar daerah dan ingin melakukan proses administrasi kendaraan di Sumatera Selatan.
“Jadi, bawa kendaraannya dan mutasi ke Sumsel, kami beri banyak kemudahan dan keringanan,” katanya.
Wajib Pajak Diminta Tidak Menunggu Hari Terakhir
Herman mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut selama periode yang telah ditetapkan. Mengingat program hanya berlangsung satu bulan, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir.
Selain menghindari penumpukan antrean, pembayaran lebih awal juga memungkinkan masyarakat memanfaatkan seluruh keringanan yang diberikan selama program berlangsung.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena waktunya tidak lama, cuma sebulan,” pungkas Herman.
Dengan program tersebut, Pemprov Sumsel memberikan sejumlah pilihan keringanan bagi wajib pajak, mulai dari penghapusan denda dan pembatasan pembayaran tunggakan, diskon bagi pembayar tepat waktu, hingga insentif bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi ke Sumatera Selatan. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Christina DW