Perisai Badilum Episode ke-19 Bahas Penanganan Perkara Aset Kripto, Perkuat Kompetensi Hakim di Era Digital

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menggelar Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-19 dengan mengangkat isu strategis penanganan perkara aset kripto. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 November 2026, ini menjadi bagian dari upaya memperkuat wawasan dan kompetensi aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi serta kompleksitas persoalan hukum di era digital.

Pelaksanaan kegiatan tersebut tercantum dalam surat undangan Nomor 337/DJU/UND.DL1.10/X/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto. Sarasehan dijadwalkan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Kegiatan ini ditujukan bagi jajaran pimpinan pengadilan, hakim, serta tenaga teknis pada seluruh satuan kerja peradilan umum di Indonesia. Melalui forum tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai persoalan hukum yang muncul seiring berkembangnya aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital.

Hadirkan Narasumber dari OJK dan Pakar Hukum Telematika

Untuk memperdalam pembahasan, Ditjen Badilum menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ahli hukum telematika Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim. Kehadiran para narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif dari sisi regulasi, teknologi, dan hukum dalam memahami penanganan perkara yang berkaitan dengan aset kripto.

Topik ini dinilai relevan bagi lingkungan peradilan karena perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Karakteristik aset kripto, transaksi elektronik, serta persoalan pembuktian menjadi sejumlah aspek yang membutuhkan pemahaman dan kecermatan dalam penanganan perkara.

Melalui diskusi interaktif, Perisai Badilum episode ke-19 diharapkan menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman bagi aparatur peradilan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara yang semakin beragam dan dinamis.

Penyeragaman Akun Zoom untuk Kelancaran Kegiatan

Dalam surat undangan tersebut, Ditjen Badilum juga mengatur tata cara penamaan akun Zoom bagi satuan kerja peserta. Setiap satuan kerja diwajibkan menggunakan satu akun Zoom dengan nama satuan kerja masing-masing, seperti “PN_Jakarta Pusat”.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan identitas peserta dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan secara daring. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan memperhatikan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sebelum mengikuti sarasehan.

Perkuat Integritas dan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Selain mendorong peningkatan kompetensi teknis, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya menjaga integritas lembaga, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Penyelenggaraan Perisai Badilum secara berkelanjutan menjadi salah satu wadah penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan umum. Dengan mengangkat isu-isu hukum aktual, forum ini diharapkan mampu mendorong aparatur peradilan untuk terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Melalui episode ke-19 ini, Ditjen Badilum memperkuat langkah adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap tantangan zaman.

@Iyus