Perpres 86/2026 Resmi Berlaku, Tata Kelola Sekretariat MA Dirombak dan Fungsi Pengelolaan Perkara Dialihkan
Jakarta, Monitor Pos ~ Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung (MA) pada 22 September 2026. Regulasi yang diundangkan pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 133 tersebut membawa perubahan dalam tata kelola organisasi Sekretariat MA, termasuk pengalihan tugas dan fungsi di bidang pranata dan tata laksana perkara kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Penerbitan Perpres ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 13 Tahun 2005 beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2024. Pembaruan regulasi tersebut ditujukan untuk menyesuaikan struktur dan pelaksanaan tugas organisasi MA dengan dinamika serta kebutuhan kelembagaan yang berkembang.
Dalam ketentuan baru itu, Sekretariat Mahkamah Agung tetap berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Lembaga ini dipimpin oleh Sekretaris MA yang bertugas membantu Ketua MA dalam mengoordinasikan dan membina dukungan teknis, administrasi, organisasi, serta finansial bagi seluruh unsur di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Dari sisi struktur organisasi, Sekretariat MA terdiri atas tiga direktorat jenderal, yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, terdapat Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, serta Badan Urusan Administrasi yang membawahi paling banyak delapan biro. Struktur tersebut menjadi bagian dari pengaturan kelembagaan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2026.
Perpres ini juga mengatur kedudukan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.a bagi Sekretaris MA, direktur jenderal, dan kepala badan. Adapun pengangkatan serta pemberhentian Sekretaris Mahkamah Agung dilakukan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Pengalihan Fungsi Perkara Jadi Salah Satu Perubahan Utama
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah pengalihan tugas dan fungsi di bidang pranata dan tata laksana perkara dari Sekretariat MA kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Perubahan tersebut menandai penataan kembali pembagian fungsi di lingkungan kelembagaan peradilan tertinggi di Indonesia.
Untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas selama masa penyesuaian organisasi, Perpres tersebut menetapkan bahwa seluruh jabatan dan pejabat yang telah ada tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai pejabat serta jabatan baru ditetapkan.
Ketentuan ini menjadi mekanisme transisi agar perubahan struktur dan pembagian kewenangan tidak langsung mengganggu pelaksanaan tugas kelembagaan.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 22 September 2026.
Dengan berlakunya regulasi ini, penataan Sekretariat Mahkamah Agung memasuki kerangka hukum baru yang mencakup struktur organisasi, kedudukan jabatan pimpinan, serta pembagian fungsi antara Sekretariat dan Kepaniteraan MA.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan materi yang diberikan. Untuk publikasi resmi, nomor, judul, tanggal pengundangan, dan substansi Perpres perlu dicocokkan dengan naskah autentik dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) atau Lembaran Negara Republik Indonesia.
@Iyus
