Perubahan UU Narkotika Buka Ruang Hakim Pilih Jenis Pidana, Denda Tak Otomatis Gugur

Table of Contents

'image.png' gagal diupload. TransportError: Error code = 7, Path = /_/BloggerUi/data/batchexecute, Message = There was an error during the transport or processing of this request., HTTP status = 0, Unknown HTTP error (HTTP Status: 0) (XHR Error Code: 6) (XHR Error Message: ' [0]')
Jakarta, Monitor Pos ~  Perubahan pola ancaman pidana dalam perkara narkotika melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membuka ruang lebih luas bagi hakim untuk menentukan jenis sanksi yang tepat bagi terdakwa. Namun, perubahan dari pola kumulatif menjadi kumulatif-alternatif tidak serta-merta menghapus pidana denda atau menjadikan penjara sebagai satu-satunya pilihan.

Persoalan tersebut menjadi penting dalam penerapan ketentuan pidana narkotika setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Perubahan regulasi memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana penjara, pidana denda, atau keduanya secara bersamaan, sesuai karakteristik perkara dan tujuan pemidanaan.

Dalam analisis hukum yang menjadi dasar tulisan ini, perubahan tersebut perlu dipahami secara cermat agar tidak melahirkan pola pemidanaan baru yang mekanis. Jika sebelumnya penjara dan denda dijatuhkan secara kumulatif karena diwajibkan undang-undang, kini hakim memiliki pilihan yang harus dipertanggungjawabkan melalui pertimbangan hukum yang memadai.

Tiga Pilihan Sanksi dalam Perkara Narkotika

Perubahan mendasar terletak pada penggunaan frasa “dan/atau” dalam rumusan ancaman pidana. Secara hukum, frasa tersebut membuka tiga kemungkinan pemidanaan, yakni pidana penjara saja, pidana denda saja, atau pidana penjara dan denda secara bersamaan.

Dengan demikian, anggapan bahwa perubahan tersebut otomatis menjadikan penjara dan denda sebagai pidana alternatif murni perlu diluruskan. Pola kumulatif-alternatif tetap memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan kedua jenis pidana apabila dinilai diperlukan.

Konsekuensinya, hakim tidak cukup hanya menyatakan bahwa ancaman pidana bersifat alternatif sebagai alasan untuk tidak menjatuhkan denda. Putusan perlu menjelaskan mengapa pilihan sanksi tertentu dinilai paling tepat berdasarkan fakta perkara, tingkat kesalahan, peran terdakwa, motif tindak pidana, serta keadaan sosial dan ekonominya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip individualisasi pidana dalam KUHP Nasional, yang menempatkan pertimbangan terhadap karakteristik pelaku dan tujuan pemidanaan sebagai bagian penting dalam penjatuhan hukuman.

Mengakhiri Denda yang Tidak Efektif

Kecenderungan tidak menjatuhkan denda dalam perkara narkotika tidak terlepas dari persoalan penerapan aturan sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sejumlah tindak pidana dikenai ancaman denda minimum khusus dalam jumlah besar, bahkan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Besaran tersebut kerap menjadi persoalan bagi terdakwa yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar. Dalam kondisi demikian, denda berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai sanksi ekonomi dan justru berujung pada pidana penjara pengganti.

Pengalaman tersebut turut membentuk kecenderungan untuk meninggalkan pidana denda ketika perubahan peraturan membuka ruang bagi hakim untuk memilih jenis sanksi. Meski demikian, menghapus kewajiban menjatuhkan denda secara kumulatif tidak berarti bahwa pidana denda kehilangan relevansinya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menghapus pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP Nasional, dengan pengecualian bagi kelompok tindak pidana tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut. Narkotika tidak termasuk dalam pengecualian itu, sementara ancaman pidana denda tetap tersedia melalui sistem kategori yang disesuaikan.

Pedoman Pemidanaan Menjadi Penentu

Dalam menentukan jenis pidana, hakim tetap perlu berpedoman pada ketentuan KUHP Nasional, khususnya Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, serta Pasal 57 mengenai pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Pertimbangan tersebut penting agar kewenangan memilih jenis pidana tidak berubah menjadi diskresi tanpa ukuran. Pidana penjara, denda, maupun kombinasi keduanya harus dipilih berdasarkan kebutuhan pemidanaan dalam perkara konkret.

Pidana denda, misalnya, tetap relevan dalam tindak pidana yang didorong motif ekonomi, terutama ketika terdapat keuntungan finansial yang signifikan. Dalam perkara peredaran gelap narkotika, penjatuhan penjara tanpa mempertimbangkan aspek keuntungan ekonomi berisiko tidak memberikan respons yang memadai terhadap motif kejahatan.

Sebaliknya, untuk terdakwa dengan peran terbatas, keuntungan ekonomi yang tidak berarti, atau kondisi tertentu yang membuat denda tidak efektif, hakim dapat mempertimbangkan penjara saja atau pilihan pidana lebih ringan lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.

Sistem baru juga menyediakan mekanisme pembayaran denda secara mengangsur, penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, serta pengaturan pidana penjara pengganti. Instrumen tersebut membuka peluang agar pidana denda dapat diterapkan secara lebih realistis dan proporsional.

Perkara Lama Tidak Otomatis Dapat Menghapus Denda

Persoalan lain muncul dalam penerapan asas lex mitior, yakni prinsip pemberlakuan ketentuan yang lebih menguntungkan ketika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah tindak pidana dilakukan.

Untuk perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, hakim perlu membandingkan ketentuan lama dan baru berdasarkan akibat nyata bagi terdakwa. Namun, penerapan aturan yang lebih menguntungkan tidak otomatis berarti pidana denda harus dihapus. Setelah menentukan ketentuan yang berlaku, hakim tetap harus memilih jenis pidana berdasarkan pedoman pemidanaan.

Sementara itu, terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, penyesuaian harus memperhatikan mekanisme yang secara khusus diatur dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP Nasional sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut analisis dalam materi sumber, perubahan pola ancaman dari kumulatif menjadi kumulatif-alternatif tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk menghapus denda yang telah dijatuhkan. Penyesuaian pelaksanaan putusan perlu didasarkan pada ketentuan dan batas pidana yang ditetapkan dalam peraturan baru, bukan semata-mata karena perubahan pola perumusan sanksi.

Perlu Pedoman untuk Menjaga Konsistensi Putusan

Untuk mencegah perbedaan penafsiran, diperlukan pertimbangan yang konsisten dalam setiap putusan perkara narkotika yang menggunakan pola kumulatif-alternatif. Hakim perlu menjelaskan alasan memilih penjara saja, denda saja, atau keduanya, dengan mengacu pada fakta persidangan dan tujuan pemidanaan.

Rumusan pedoman oleh Kamar Pidana Mahkamah Agung juga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat kesatuan penerapan hukum, terutama terkait pemilihan jenis pidana dan penyesuaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada akhirnya, perubahan regulasi tersebut bukan sekadar perubahan kata penghubung dari “dan” menjadi “dan/atau”. Perubahan ini menandai pergeseran menuju pemidanaan yang lebih fleksibel dan individual, sekaligus menuntut tanggung jawab lebih besar dari hakim dalam menjelaskan dasar penjatuhan sanksi.

Keberhasilan penerapan aturan baru tidak semestinya diukur dari banyaknya denda yang dihapus ataupun dijatuhkan, melainkan dari kemampuan pengadilan menghasilkan putusan yang adil, proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan: Tulisan ini merupakan berita analitis yang disusun berdasarkan materi sumber. Pandangan hukum di dalamnya merupakan pendapat pribadi penulis materi dan tidak mewakili sikap kelembagaan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

@Iyus