Plt. Dirjen Badilag Instruksikan Pimpinan Perketat Pengawasan dan Cegah Gratifikasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menginstruksikan seluruh pimpinan pengadilan agama untuk memperketat pengawasan dan menutup setiap celah praktik transaksional di lingkungan peradilan. Instruksi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram pada Kamis (8/10/2026).

Dalam kegiatan yang diikuti pimpinan dan aparatur peradilan agama dari seluruh Indonesia tersebut, Muchlis menegaskan bahwa pengawasan melekat oleh pimpinan satuan kerja merupakan langkah penting untuk menjaga integritas, mencegah penyimpangan, serta memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.

Pesan itu disampaikan Muchlis secara daring dari Badilag Command Center, Jakarta. Ia meminta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten, memberikan keteladanan, serta memastikan seluruh aparatur menjaga marwah dan kehormatan lembaga peradilan.

“Kepada seluruh pimpinan tingkat banding dan pertama yang mengikuti kegiatan ini, kami berpesan agar terus mengawal ketat pengawasan di wilayah hukum masing-masing, memberikan keteladanan yang nyata, dan memastikan bahwa peradilan agama bersih dari segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Muchlis.

Pengawasan Ketat untuk Menutup Celah Transaksional

Muchlis menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen pimpinan dan diterapkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, penyuapan, maupun praktik lain yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan pembangunan Zona Integritas yang mendorong terwujudnya birokrasi transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif. Setiap satuan kerja peradilan dituntut memberikan pelayanan yang cepat, terjangkau, dan berkeadilan tanpa adanya perlakuan khusus melalui jalur nonprosedural.

Ia juga mengingatkan pentingnya memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi beserta sanksinya, termasuk suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, dan gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.

“Di lingkungan peradilan, setiap tindakan yang mencoba memengaruhi putusan atau mempercepat proses administrasi melalui jalur non-prosedural dan transaksional merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang ini,” ungkapnya.

Selain menuntut ketegasan pimpinan, Muchlis menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara di lingkungan peradilan agama wajib menjunjung tinggi etika birokrasi. Aparatur harus menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan negara, serta menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi.

Ia secara khusus mengingatkan seluruh aparatur untuk menolak pemberian, hadiah, atau fasilitas yang termasuk gratifikasi terlarang maupun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sikap tegas terhadap segala bentuk pemberian yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan integritas peradilan.

Kolaborasi dengan KPK dan Badan Pengawasan MA

Sosialisasi Anti Penyuapan dan Pengendalian Gratifikasi ini diselenggarakan PTA Mataram bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat budaya antikorupsi, mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), mendorong pencapaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta mendukung program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2026.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., hadir secara langsung sekaligus membuka kegiatan. Sosialisasi ini juga menghadirkan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Pelaksana Harian Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Dion Hardika Sumarto sebagai narasumber utama.

Pimpinan dan hakim pengadilan tinggi agama serta pengadilan agama dari berbagai wilayah Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara langsung maupun daring. Kehadiran narasumber dari KPK dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung diharapkan memperkuat pemahaman peserta mengenai pencegahan penyuapan, pengendalian gratifikasi, serta penerapan prinsip integritas dalam penyelenggaraan peradilan.

Muchlis mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut sebagai sarana memperdalam pemahaman sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas masing-masing. Ia berharap materi yang disampaikan tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi diwujudkan dalam perilaku kerja yang jujur, profesional, dan berpedoman pada hukum serta etika.

Melalui sosialisasi ini, penguatan pengawasan dan pencegahan gratifikasi diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh jajaran peradilan agama. Dengan keteladanan pimpinan, pengawasan yang konsisten, dan kepatuhan aparatur terhadap aturan, lingkungan peradilan agama diharapkan semakin berintegritas serta mampu memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

@Iyus