PP IKAHI Dorong Penguatan Jaminan Kesehatan Hakim, Bahas Prioritas Layanan hingga Koordinasi Asuransi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) melalui Tim Jaminan Kesehatan Hakim menyampaikan sejumlah aspirasi untuk memperkuat layanan dan perlindungan kesehatan bagi hakim. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama BPJS Kesehatan yang membahas kerja sama pemberian jaminan kesehatan hakim untuk Tahun Anggaran 2027, Jumat (2/10).

Rapat yang difasilitasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu digelar secara hybrid. Sejumlah peserta hadir secara langsung di Ruang Rapat Kepala Badan Urusan Administrasi MA, sementara peserta lainnya mengikuti pertemuan secara daring melalui Zoom.

Ketua Tim Jaminan Kesehatan Hakim PP IKAHI, Dr. Abdurrahman Rahim, S.H.I., M.H., mengawali pembahasan dengan menyampaikan pentingnya pemberian prioritas layanan kesehatan bagi hakim sebagai pejabat negara.

Prioritas tersebut diharapkan dapat diterapkan, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga kebutuhan pelayanan kesehatan hakim dapat ditangani secara optimal.

Selain persoalan prioritas layanan, PP IKAHI juga meminta penjelasan mengenai perubahan keterangan status kepesertaan pada kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hakim. Sebelumnya, kartu JKN mencantumkan keterangan sebagai pejabat negara, sedangkan saat ini tercantum sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa segmen kepesertaan hakim pada kartu JKN saat ini memang ditampilkan sebagai PPU. Namun, status hakim dalam sistem rumah sakit tetap tercatat sebagai pejabat negara sehingga hak atas prioritas layanan tetap dapat diberikan.

BPJS Kesehatan juga menerangkan bahwa pencantuman status PPU pada kartu JKN dilakukan dengan pertimbangan keamanan data hakim sebagai pejabat negara.

Dorong Koordinasi dengan Asuransi Tambahan

Pembahasan berikutnya menyentuh penerapan Coordination of Benefits (COB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.

PP IKAHI mendorong adanya koordinasi penjaminan tersebut agar perlindungan kesehatan bagi hakim dapat berjalan secara saling melengkapi, terutama ketika terdapat manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh salah satu penjamin.

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengembangkan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAP) dengan sejumlah perusahaan asuransi swasta.

Melalui mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi dapat berkoordinasi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan peserta sesuai dengan persyaratan dan perhitungan yang berlaku.

BPJS Kesehatan menyampaikan telah memiliki nota kesepahaman dengan 11 perusahaan asuransi untuk pelaksanaan KAP. Perusahaan tersebut yakni Inhealth Indonesia, BRI Life, BCA Life, Hanwha Life Insurance Indonesia, Sequis Life, AIA Financial, Manulife Indonesia, Allianz Life Indonesia, Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung, Asuransi Sinar Mas, dan Manulife Syariah.

Dalam penerapannya, pembiayaan bersama melalui KAP dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain pelayanan kesehatan diberikan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi terkait.

Peluang Kerja Sama PP IKAHI dan BPJS Kesehatan

Dalam forum tersebut, PP IKAHI juga mengusulkan penjajakan nota kesepahaman atau bentuk kerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mengoptimalkan layanan jaminan kesehatan bagi hakim.

BPJS Kesehatan menyambut terbuka peluang kerja sama tersebut. Namun, aspek dan bentuk kerja sama yang dapat dilakukan masih perlu dikaji lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa nota kesepahaman dengan Mahkamah Agung telah diperpanjang pada Maret 2026.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya PP IKAHI dalam memperjuangkan kepentingan anggota, khususnya terkait pemenuhan jaminan kesehatan hakim. Pembahasan mencakup tiga aspek utama, yakni prioritas pelayanan kesehatan, kejelasan status kepesertaan JKN, serta koordinasi penjaminan dengan asuransi kesehatan tambahan.

Pertemuan tersebut diikuti sejumlah pengurus PP IKAHI, yakni Pranata Subhan, S.H., M.H.; Dr. Saiful, S.Ag., M.H.; Firris Barlian, S.Ag., M.Si.; Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H.; dan Anang Suseno Hadi, S.H., M.H.

Turut hadir perwakilan BPJS Kesehatan dan perwakilan Biro Keuangan Mahkamah Agung, serta para hakim yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi MA, yakni Adji Prakoso, S.H., M.H.; Ganjar Prima Anggara, S.H.; Ilmas, S.H.I., M.Sy.; dan Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.

Melalui forum tersebut, PP IKAHI dan BPJS Kesehatan membahas langkah penguatan skema jaminan kesehatan hakim untuk memastikan aspek pelayanan, perlindungan, dan koordinasi penjaminan dapat berjalan secara lebih optimal dalam pelaksanaan kerja sama Tahun Anggaran 2027.

@Iyus