Praperadilan KUHAP 2025 Buka Ruang Uji Penundaan Perkara, Hakim Soroti Alasan dan Progres Penyidikan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Penanganan perkara pidana yang berlarut-larut tanpa alasan hukum yang jelas kini dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

Ketentuan ini menjadi landasan untuk menguji akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana, terutama ketika proses penyidikan berlangsung lama tanpa perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lamanya waktu penanganan perkara, tetapi juga menyangkut alasan keterlambatan, aktivitas penyidikan yang telah dilakukan, serta dampaknya terhadap kepastian hukum bagi para pihak.

Empat Putusan Praperadilan Jadi Gambaran Praktik Peradilan

Dalam praktik peradilan, penilaian terhadap undue delay atau penundaan yang tidak dapat dibenarkan mulai memperlihatkan sejumlah pertimbangan. Empat putusan praperadilan yang dikutip dalam kajian mengenai persoalan ini menunjukkan bahwa pengadilan menilai keterlambatan dengan mempertimbangkan keadaan konkret masing-masing perkara.

Dalam salah satu pertimbangan, hakim menilai penyidikan yang berlangsung sejak 2021 tanpa penyelesaian konkret dan tanpa alasan hukum yang sah serta konsisten dapat memenuhi kualifikasi penundaan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

Putusan lain menyoroti penyidikan yang telah berlangsung selama satu tahun 17 hari tanpa keputusan atau ketetapan mengenai akhir proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan maupun status tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim mengaitkan kepastian penyelesaian perkara dengan prinsip bahwa keadilan yang tertunda dapat menghilangkan makna keadilan itu sendiri. Penanganan perkara, karena itu, perlu memperhatikan kepentingan hukum tersangka maupun korban.

Pertimbangan berikutnya menyoroti perkara yang mengalami stagnasi setelah berakhirnya masa penahanan. Hakim menilai alasan administratif berupa pengembalian berkas perkara secara berulang atau kebutuhan pemisahan berkas perkara tidak serta-merta dapat membenarkan penundaan yang berkepanjangan, terutama ketika tidak terdapat kemajuan substantif yang memadai.

Sementara itu, perkara lain menunjukkan penanganan laporan yang berlangsung sekitar enam tahun, sejak 26 September 2019 hingga diterbitkannya laporan kemajuan penyidikan pada 2 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, alasan menunggu arahan pimpinan tidak dapat meyakinkan hakim karena tidak didukung bukti tertulis yang memadai, meskipun salah satu tersangka dilaporkan telah meninggal dunia pada 2021.

Rangkaian pertimbangan tersebut memperlihatkan pentingnya bukti mengenai kegiatan penyidikan, alasan keterlambatan, serta langkah konkret yang telah ditempuh aparat penegak hukum.

Lamanya Perkara Bukan Satu-satunya Ukuran

Dalam tulisannya berjudul Membuktikan Undue Delay dalam Praperadilan Pasca-KUHAP 2025, Bony Danil menjelaskan bahwa usia perkara yang panjang tidak otomatis menunjukkan adanya penundaan tanpa alasan yang sah.

Proses yang membutuhkan waktu lama masih dapat dibenarkan apabila terdapat kegiatan penanganan perkara yang nyata, tahapan hukum yang sedang berjalan, atau hambatan objektif yang dapat dijelaskan dan dibuktikan.

Sebaliknya, perkara yang belum berlangsung terlalu lama pun dapat menimbulkan persoalan apabila hampir tidak menunjukkan perkembangan berarti selama proses penanganannya.

Dengan demikian, penilaian terhadap undue delay tidak cukup hanya berpatokan pada jumlah bulan atau tahun sejak perkara dimulai. Pengadilan perlu menilai hubungan antara durasi penanganan, perkembangan penyidikan, alasan keterlambatan, dan pihak yang bertanggung jawab atas waktu yang terbuang.

Empat Parameter untuk Menilai Undue Delay

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan-putusan tersebut, terdapat sejumlah aspek yang dapat menjadi bahan penilaian dalam menguji dugaan penundaan tanpa alasan yang sah.

Pertama, durasi penanganan perkara. Lamanya proses menjadi indikator awal untuk menilai apakah penanganan perkara berlangsung secara proporsional.

Kedua, perkembangan nyata penyidikan. Pengadilan perlu melihat tindakan hukum yang telah dilakukan, tahapan yang sudah diselesaikan, serta ada atau tidaknya kemajuan substantif dalam penanganan perkara.

Ketiga, alasan keterlambatan. Hambatan administratif, koordinasi antarlembaga, pengembalian berkas, maupun kendala operasional perlu diuji berdasarkan relevansi, bukti pendukung, dan pengaruhnya terhadap lamanya proses. Alasan tersebut tidak otomatis membenarkan keterlambatan tanpa batas.

Keempat, dampak terhadap hak para pihak. Penanganan perkara yang tidak kunjung memperoleh kejelasan dapat memengaruhi kepastian hukum tersangka, kepentingan korban, serta hak pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Keempat aspek ini perlu dinilai secara menyeluruh dan berimbang. Tidak setiap keterlambatan merupakan pelanggaran hukum, tetapi setiap penundaan yang dipersoalkan harus dapat dijelaskan berdasarkan keadaan konkret perkara.

Praktik Peradilan Akan Menentukan Batas Kewajaran

Kehadiran Pasal 158 huruf e KUHAP 2025 membuka ruang bagi pengujian terhadap penundaan penanganan perkara yang diduga tidak memiliki alasan sah. Namun, penentuan batas antara keterlambatan yang dapat dibenarkan dan undue delay tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta serta pembuktian di persidangan.

Persoalan utamanya bukan sekadar berapa lama suatu perkara telah berjalan, melainkan apa yang telah dikerjakan selama periode tersebut, mengapa proses membutuhkan waktu demikian panjang, siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan, dan bagaimana dampaknya terhadap hak para pihak.

Pendekatan yang menitikberatkan pada alasan dan perkembangan perkara ini penting agar mekanisme praperadilan tidak digunakan untuk mempersoalkan setiap perkara yang berlangsung lama, tetapi benar-benar menjadi sarana menguji pertanggungjawaban hukum atas penanganan perkara pidana.

Dalam konteks tersebut, praktik peradilan memiliki peran penting untuk membangun parameter yang lebih terukur mengenai penerapan ketentuan undue delay dalam KUHAP 2025.

Penulis: Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Referensi:

  1. Bony Danil, “Membuktikan Undue Delay dalam Praperadilan Pasca-KUHAP 2025”, Dandapala.

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

@Iyus