Prof. Jimly Asshiddiqie Tekankan Pembenahan Regulasi MA, Yurisprudensi Jadi Kunci Konsistensi Hukum

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Penataan regulasi dan penguatan yurisprudensi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., saat memberikan materi dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atau Legal Drafting bagi hakim dan aparatur sipil negara (ASN) MA, Selasa (27/10).

Dalam kegiatan tersebut, Jimly menggarisbawahi pentingnya memastikan setiap produk hukum disusun berdasarkan kewenangan yang sah, menggunakan bentuk instrumen yang tepat, serta memiliki fungsi yang jelas. Menurutnya, pemahaman terhadap karakter regulasi, administrasi, dan putusan pengadilan diperlukan agar produk hukum tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan sistem hukum global telah mendorong pertemuan antara tradisi common law dan civil law. Perbedaan kedua tradisi itu, menurut Jimly, kini tidak lagi menjadi batas yang kaku karena negara-negara mulai mengadopsi praktik hukum yang dinilai sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Zaman sekarang tidak bisa lagi pisah antara tradisi common law dan civil law. Sekarang sudah terjadi proses namanya konvergensi,” ujar Jimly.

Salah satu contoh yang disampaikan ialah teknik omnibus, yang memungkinkan perubahan sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang melalui satu instrumen. Praktik tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan hukum terus berkembang untuk merespons kebutuhan pengaturan yang semakin kompleks.

Yurisprudensi Perlu Dioptimalkan sebagai Rujukan Hakim

Jimly menempatkan penguatan yurisprudensi sebagai salah satu agenda penting dalam pengembangan sistem hukum. Menurutnya, perkara konkret yang diperiksa pengadilan kerap menghadirkan persoalan yang belum sepenuhnya terantisipasi ketika undang-undang dibentuk.

Kondisi tersebut membuat putusan pengadilan memiliki peran penting dalam memperkaya pemahaman terhadap penerapan hukum. Oleh karena itu, dokumentasi, kompilasi, dan pemanfaatan yurisprudensi perlu diperkuat agar hakim memiliki rujukan yang relevan ketika menghadapi persoalan serupa.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai hubungan Sema dan yurisprudensi dalam menjaga kesatuan hukum, Jimly mendorong agar pengelolaan yurisprudensi kembali mendapat perhatian yang memadai.

“Menurut saya, Anda harus memperkuat fungsi yurisprudensi itu. Kalau dulu sudah ada pedoman buku, sekarang dihidupkan lagi. Jangan diabaikan, itu penting sekali,” katanya.

Menurut Jimly, penguatan yurisprudensi dapat membantu menjaga konsistensi putusan sekaligus mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.

Kewenangan Regulasi MA Harus Berlandaskan Undang-Undang

Dalam pembahasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Jimly menjelaskan bahwa kewenangan MA untuk membentuk peraturan berkaitan dengan pendelegasian kewenangan oleh undang-undang. Hal ini berbeda dengan atribusi kewenangan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.

“Jadi kenapa Mahkamah Agung boleh membuat Perma? Karena disuruh oleh undang-undang. Nah, itulah namanya Legislative Delegation of Rule Making Power,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pembentukan peraturan tidak dapat dipisahkan dari dasar hukum yang melandasinya. MA pada dasarnya menjalankan fungsi peradilan sehingga kewenangan regulasinya perlu tetap berada dalam batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat kebutuhan pengaturan akibat kekosongan hukum, tetapi tidak ada dasar delegasi bagi MA untuk membentuk aturan tersebut, Jimly berpandangan bahwa pemerintah dapat diusulkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan dalam merumuskan delegasi kewenangan sejak tahap pembentukan undang-undang. Kejelasan tersebut diperlukan agar pembentukan peraturan dilakukan oleh lembaga atau pejabat yang memiliki dasar kewenangan yang sah.

Perma dan Sema Harus Memiliki Fungsi yang Jelas

Selain kewenangan pembentukan regulasi, Jimly menyoroti perlunya penataan produk hukum MA, khususnya Perma dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).

Ia menjelaskan bahwa Perma dan Sema memiliki karakter serta fungsi berbeda. Perma merupakan instrumen peraturan, sedangkan Sema berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi atau pedoman pelaksanaan kepada pihak yang menjadi sasaran edaran.

“Surat edaran itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan peraturan. Isinya itu menjelaskan peraturan,” tutur Jimly.

Menurutnya, Sema dapat membantu menjelaskan ketentuan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan. Namun, penggunaannya harus tetap sesuai dengan kedudukan hukumnya dan tidak menggantikan instrumen peraturan yang seharusnya digunakan.

Jimly mendorong evaluasi terhadap Sema yang masih berlaku untuk menentukan ketentuan yang perlu dipertahankan, diperbarui, atau ditata kembali melalui instrumen yang lebih tepat. Konsolidasi sejumlah peraturan yang saling berkaitan juga dinilai dapat membantu menciptakan sistem regulasi yang lebih tertib dan mengurangi potensi tumpang tindih.

Pengujian Formil dan Materiil Sama-Sama Penting

Dalam sesi diskusi, Jimly turut menekankan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya berfokus pada isi atau materi muatan, tetapi juga mencakup aspek formil, termasuk bentuk dan proses pembentukannya.

“Pengujian itu ada dua macam, materiil dan formil. Menyangkut materinya, yaitu pasal-pasalnya. Tapi bisa juga menyangkut pembentukannya, form-nya, formatnya, dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang, sedangkan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Jimly memberikan ilustrasi mengenai ketentuan yang seharusnya diatur melalui peraturan, tetapi justru dituangkan dalam bentuk surat edaran. Persoalan mengenai bentuk instrumen tersebut, menurutnya, dapat menjadi aspek yang perlu dicermati dalam pengujian formil apabila memiliki dasar hukum yang relevan.

Melalui materi dan diskusi tersebut, Jimly menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas hakim dan ASN MA dalam menyusun produk hukum secara cermat, memperkuat pemanfaatan yurisprudensi, serta memastikan setiap peraturan memiliki dasar kewenangan dan bentuk yang sesuai.

Pembenahan tersebut diharapkan mendukung tertib regulasi, konsistensi penerapan hukum, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

@Iyus