Satgas PKH Cabut IUP PT KEL di Nabire, 3.500 Hektare Wilayah Tambang Kembali Dikuasai Negara
Nabire, Monitor Pos ~ Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, dengan luas wilayah perizinan mencapai 3.500 hektare. Keputusan yang diumumkan pada Kamis (22/10/2026) tersebut merupakan tindak lanjut penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pencabutan izin itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, dalam kunjungan Satgas PKH ke Nabire.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Langkah ini diambil setelah tim gabungan Satgas PKH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas penambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Temuan Pelanggaran di Kawasan Hutan
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, PT KEL diketahui menjalankan kegiatan pertambangan tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area seluas 275,9025 hektare.
Dari total luasan itu, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga dinilai tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan. Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi dasar pemerintah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha pertambangan sebagai bagian dari penertiban aktivitas pemanfaatan sumber daya alam.
Dilarang Menambang dan Menjual Hasil Tambang
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pencabutan IUP membawa konsekuensi langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan. PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan maupun memasarkan dan menjual hasil tambang dari kegiatan usahanya.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Pencabutan izin tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan itu mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Meski izin usahanya telah dicabut, perusahaan tetap memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pelunasan tunggakan pajak dan royalti, serta penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi para mantan pekerja.
Pengelolaan SDA Papua Harus Berkeadilan
Pemerintah menempatkan penertiban ini sebagai bagian dari upaya menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Jaksa Agung, langkah tersebut menegaskan kehadiran negara dalam mengembalikan kendali atas pengelolaan sumber daya alam sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan pemenuhan kewajiban kepada negara maupun masyarakat.
Ke depan, pemerintah menyatakan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut akan diarahkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan perizinan yang berlaku. Pengelolaan itu juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, penerimaan negara, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Jaksa Agung.
Libatkan Lintas Kementerian dan Lembaga
Kegiatan penertiban di Nabire tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH yang juga Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH yang juga Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, serta unsur pelaksana Satgas PKH dari 12 kementerian dan lembaga.
Keterlibatan lintas instansi ini mencerminkan koordinasi pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, pengawasan kegiatan pertambangan, dan penegakan ketentuan pengelolaan sumber daya alam.
Pencabutan IUP PT KEL menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan pemanfaatan kekayaan alam di Papua Tengah berjalan sesuai hukum, tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan negara.
@Iyus
