Sejumlah Fihak Wajib Diperiksa Dan Diambil Keterangannya Oleh Bareskrim Dalam Perkara Suket Gibran

Table of Contents

SEJUMLAH PIHAK WAJIB DIPERIKSA & DIAMBIL KETERANGANNYA OLEH BARESKRIM DALAM PERKARA SUKET GIBRAN

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa

Hari ini (Ahad, 18/10), Juru Bicara Muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mas Rangga Kusumo, menyampaikan pesan kepada penulis bahwa unsur Pimpinan PKS belum dapat menerima kunjungan audiensi tim kami pada Senin (19/10), karena sedang mengikuti agenda Bimbingan Teknis Nasional hingga Rabu (21/10). Semoga, setelah agenda tersebut Pimpinan PKS yang dikomandoi oleh Presiden PKS Ustadz Dr. Al Muzzammil Yusuf, M.Si, dapat mengagendakan waktu untuk menerima kami.

Kami, sebelumnya telah mengirim surat secara daring via Mas Rangga, yang intinya kami yang mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat), meminta waktu untuk audiensi, untuk menyampaikan aspirasi pentingnya DPR RI untuk mengaktivasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena Senin ini (19/10) agenda silaturahmi ke PKS belum bisa dilaksanakan, kami akan alihkan kegiatan dengan mendatangi Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar terkait dengan Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, tanggal 6 Agustus 2019.

Apalagi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat diwawancarai Wartawan Kompas menyatakan bahwa aduan kami di Bareskrim Polri sedang didalami dalam proses penyelidikan. (17/10).

Kami berkepentingan untuk menyampaikan analisa kepada penyelidik di Bareskrim, tentang siapa dan pihak mana saja yang wajib diambil keterangannya.

Objek Laporan kami adalah Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa:

Nama: Gibran Rakabuming Raka
Tempat/Tanggal Lahir: Surakarta, 01 Oktober 1987
Nama Orang Tua: Ir. Joko Widodo
serta menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Padahal, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang pada pokoknya dalam pertimbangan hukumnya menerangkan :

Pertama, tidak ditemukan bukti ijazah SMA, SMK, MA, MAK, milik Gibran Rakabuming Raka.

Kedua, dasar hukum untuk melakukan penyetaraan adalah pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 tahun 2014, dimana objek penyetaraan berupa Ijazah, Diploma, Sertifikat dari luar negeri/internasional yang disetarakan dengan satuan pendidikan nasional/dalam negeri.

Ketiga,tidak ditemukan bukti objek penyetaraan berupa Ijazah, Diploma, Sertifikat kelulusan dari luar negeri yang dapat dijadikan objek penyetaraan SMA bagi Gibran Rakabuming Raka.

Keempat, certificate of attendance dan dokumen lain yang dimiliki Gibran bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Lalu, atas dasar apa "Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, diinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau dianggap lulus pendidikan lain yang sederajat dengan SMA?

Hal ini, berkaitan dengan pemenuhan syarat Cawapres, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut analisa hukum kami, Suket yang dimiliki Gibran diduga palsu atau memuat keterangan yang tidak benar. uket Kemendikdasmem yang menyatakan Gibran berpendikan/berpengetahuan setara SMA/SMK padahal tak ada objek ijazah, sertifikat dan diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan diduga adalah keterangan palsu, keterangan yang tidak benar, bahkan bentuk kebohongan publik.

Menurut hemat kami, agar perkara ini menjadi terang benderang maka penyelidik harus memeriksa sejumlah pihak, diantaranya Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Kenapa Jokowi dan Gibran harus diperiksa? Karena nama keduanya ada dalam dokumen Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019.

Keduanya, setidaknya perlu diklarifikasi apa motif mengajukan permohonan memperoleh Suket. Kenapa mengajukan permohonan, padahal tak memiliki ijazah, sertifikat atau diploma kelulusan dari sekolah luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan dengan SMA. [].