Strategi Kubu Solo Bergelayutan Di Punggung Prabowo Dalam Isu Pemakzulan Gibran

Table of Contents

STRATEGI KUBU SOLO BERGELAYUTAN DI PUNGGUNG PRABOWO DALAM ISU PEMAKZULAN GIBRAN

Oleh : Ahmad Khozindin, S.H.
Advokat

Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral Dan Integritas Bangsa

Yang bermasalah Gibran, karena tak punya ijazah SMA, tidak pula punya ijazah MA, SMK, atau MK. Satu-satunya modal Gibran maju Pilpres adalah Suket (Surat Keterangan Penyetaraan SMA/SMK).

Masalahnya, suket tersebut bodong. Karena tidak ada dasar ijazah, sertifikat kelulusan atau diploma dari luar negeri, yang dijadikan dasar penyetaraan. Padahal, pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 tahun 2014 tegas menjelaskan dasar penyetaraan hanya dibatasi pada 3 objek: ijazah, sertifikat kelulusan, dan Diploma.

Yang disetarakan Suket ternyata hanya serifikat kehadiran (Certivicate of Attendence). Sementara MK telah mempertimbangkan, bahwa sertifikat kehadiran bukanlah bukti kelulusan.

Karena tak punya dalil untuk mempertahankan legalitas Gibran, kubu solo panik. 9 hakim MK dilaporkan. Sementara isu pemakzulan, ditarik ke arah Paslon, yakni berkonsekuensi ke Prabowo.

Atau, kubu Gibran menggunakan strategi bergelantung ke punggung Prabowo. Dengan harapan, Prabowo menolong dan melindungi Gibran. Kalau tidak, pemakzulan dipaksakan kepada Prabowo juga, dengan dalih dulu Gibran satu paslon bersama Prabowo.

Padahal, yang bermasalah hanya Gibran. Yang tidak punya ijazah SMA hanya Gibran. Yang Suketnya bodong, juga hanya Gibran.

Apalagi, norma pemakzulan dalam konstitusi bersifat alternatif. Artinya, Wakil Presiden dapat dimakzulkan tanpa perlu satu paket dengan Presiden.

Pasal 7A UUD 1945, tegas menyatakan:

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela) maupun tidak lagi memenuhi syarat,"

Bahkan, ada norma konstitusi yang mengatur rincian pengisian kekosongan jabatan yang ditinggalkan Wapres. yakni, Presiden mengusulkan Wapres pengganti, lalu MPR memilih dan menetapkan Wapres pengganti.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

"Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden". Artinya, setelah DPR satu suara dalam proses HMP (Hak Menyatakan Pendapat) dan berkesimpulan bahwa Gibran telah melanggar konstitusi karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan putusan MK, tugas MPR ada dua: pertama, memakzulkan Gibran. Kedua, memilih dan menetapkan Wapres pengganti.

Kami di Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa berfokus pada pemberhentian Gibran. Putusan MK soal Suket sangat mempermalukan Gibran, karena itu jabatan Wapres harus segera ditanggalkan. Agar bangsa ini tidak ikut dipermalukan.

Kami bersama Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) dan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) tidak ingin masuk pada kepentingan politik siapa Wapres pengganti Gibran. Kepentingan kami fokus pada politik kebangsaan, untuk memastikan aib terkait etika, moral dan integritas akibat suket Gibran yang dijelaskan MK, tidak menodai bangsa. Tidak menjadi aib bangsa. Karena itulah aib itu harus dibatasi hanya terhadap Gibran, dan karenanya Gibran harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. [].