Syamsul Ma’arif Dorong Pedoman Pembentukan PERMA, Objektivitas Pengujian Regulasi MA Jadi Sorotan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
Penguatan tata kelola pembentukan regulasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu isu penting dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter). Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., menekankan pentingnya pedoman pembentukan kebijakan yang sistematis sekaligus membuka ruang diskusi mengenai objektivitas pengujian produk hukum MA.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam sesi materi Proses Pembentukan Kebijakan Mahkamah Agung di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti hakim dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan, kebijakan, dan fatwa di lingkungan MA.

Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat kebutuhan akan pedoman yang mengatur secara khusus tahapan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan produk kebijakan lainnya. Pembahasan kemudian berkembang pada pentingnya kajian pendukung, konsultasi publik, serta mekanisme pengujian regulasi yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Pedoman Pembentukan Regulasi Dinilai Mendesak

Salah satu peserta menyampaikan bahwa berdasarkan penelusurannya, belum ditemukan satu regulasi khusus yang mengatur secara menyeluruh proses pembentukan PERMA, mulai dari pengajuan inisiatif, pembentukan kelompok kerja, hingga tahapan penyusunan rancangan.

Menanggapi hal tersebut, Syamsul menyatakan dukungannya terhadap kebutuhan penyusunan pedoman yang dapat menjadi acuan bersama.

“Pertama, kita harus punya pedoman membuat peraturan mulai dari PERMA, SEMA, fatwa dan seterusnya. Saya setuju,” kata Syamsul.

Menurutnya, pedoman yang jelas diperlukan agar proses pembentukan produk hukum MA berlangsung lebih terstruktur, terukur, dan sesuai kebutuhan penyelenggaraan peradilan.

Dalam praktik penyusunan PERMA, keberadaan naskah akademik juga menjadi salah satu aspek yang dibahas. Kajian tersebut penting untuk mengidentifikasi persoalan hukum, menjelaskan urgensi pengaturan, serta menilai dampak dan kemungkinan penerapan norma yang dirumuskan.

Syamsul turut menyinggung perlunya pemahaman mengenai perbedaan antara naskah akademik dan naskah urgensi. Keduanya perlu ditempatkan sesuai fungsi dan kebutuhan dalam proses perancangan kebijakan.

Namun, ia mengakui bahwa kebutuhan pengaturan yang mendesak terkadang tidak sejalan dengan waktu yang tersedia untuk melakukan penelitian secara menyeluruh. Keterbatasan anggaran dan perubahan kebutuhan di lapangan juga dapat memengaruhi proses penyusunan kajian.

Dalam kondisi demikian, kualitas regulasi tetap harus menjadi perhatian utama. Penyusunan kebijakan perlu dilakukan dengan cermat agar kebutuhan untuk merespons persoalan peradilan tidak mengabaikan perlindungan hak masyarakat.

“Tapi kalau sudah begitu, PERMA-nya saja kita bikin yang lebih baik. Jangan sampai kemudian ada hak-hak yang kita ingkari,” ujarnya.

Objektivitas Pengujian PERMA Jadi Perhatian

Selain membahas proses pembentukan regulasi, diskusi juga menyoroti persoalan objektivitas ketika produk hukum yang diterbitkan MA menjadi objek pengujian di lingkungan MA sendiri.

Syamsul mengajak peserta memikirkan mekanisme yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa proses pengujian dilakukan secara objektif dan adil, termasuk ketika regulasi yang diperiksa merupakan produk dari lembaga yang sama.

Salah satu peserta mengemukakan adagium hukum nemo iudex in causa sua, yang mengandung prinsip bahwa seseorang tidak seharusnya menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Prinsip tersebut menjadi titik berangkat diskusi mengenai pentingnya menjaga imparsialitas dalam pemeriksaan dan pengujian peraturan.

Peserta itu kemudian mengusulkan gagasan pembentukan majelis ad hoc yang melibatkan unsur eksternal, seperti akademisi, praktisi, atau unsur masyarakat, bersama hakim agung. Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu alternatif untuk memperkuat persepsi dan jaminan objektivitas dalam pengujian produk regulasi MA.

Syamsul menyambut pentingnya persoalan tersebut dengan menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap proses pengujian harus menjadi perhatian.

“Kunci utamanya adalah objektivitas. Bagaimana kita meyakinkan kepada publik bahwa Mahkamah Agung objektif meskipun nanti yang diuji mereka adalah produknya sendiri,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan penguatan mekanisme persidangan terbuka, termasuk kesempatan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli di hadapan publik. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membangun proses pemeriksaan yang lebih terbuka dan meyakinkan.

Meski demikian, gagasan mengenai pelibatan unsur eksternal maupun pembentukan majelis khusus masih memerlukan kajian lebih lanjut. Penerapannya perlu mempertimbangkan dasar hukum, kewenangan kelembagaan, serta kemungkinan penyesuaian hukum acara pemeriksaan pengujian materiil.

Kesiapan sarana persidangan dan prosedur yang memungkinkan masyarakat mengikuti jalannya pemeriksaan juga menjadi bagian dari tantangan yang perlu diperhitungkan.

Kualitas Kebijakan Harus Sejalan dengan Kepastian Hukum

Rangkaian diskusi tersebut memperlihatkan bahwa pembentukan kebijakan MA tidak berhenti pada penyusunan rumusan norma. Prosesnya juga membutuhkan identifikasi kebutuhan yang tepat, dukungan data dan kajian, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, serta pertimbangan terhadap dampak penerapan kebijakan.

Di sisi lain, mekanisme pengujian yang objektif merupakan unsur penting dalam menjaga akuntabilitas regulasi. Kejelasan prosedur dan dasar hukum dapat membantu memastikan bahwa produk kebijakan tidak hanya memenuhi kebutuhan internal peradilan, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip negara hukum.

Melalui pelatihan Legal Drafter, penguatan kompetensi hakim dan ASN diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih sistematis, berkualitas, dan dapat diterapkan secara efektif.

Pembahasan mengenai pedoman pembentukan PERMA dan objektivitas pengujian regulasi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung. Pada akhirnya, regulasi yang disusun dengan landasan hukum yang tepat dan proses yang akuntabel diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

@Iyus