Tak Terbukti Punya Ijazah Tapi MK Putuskan Gibran Tetap Wapres, Di Mana Letak Keadilannya?

Table of Contents

TAK TERBUKTI PUNYA IJAZAH, TAPI MK PUTUSKAN GIBRAN TETAP WAPRES. DI MANA KEADILANNYA?

Oleh Edy Mulyadi
Wartawan Senior

UU Pemilu jelas² menyebut syarat pendidikan minimal Capres/Cawapres adalah TAMAT SMA atau sederajat. Di amar putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Meski demikian, MK menyatakan gugatan Denny Indrayana dkk tidak dapat diterima hanya karena mereka tidak memiliki legal standing.

Aneh! Tidak bisa membuktikan punya ijazah, tapi tetap jadi Wapres. Padahal, ijazah SMA itu syarat yang harus dipenuhi. Ibarat orang sholat tapi tak punya wudhu, tapi tetap dianggap sah sholatnya. Padahal, wudhu adalah syarat sahnya sholat.

Di mana letak keadilannya? Tak bisa buktikan punya ijazah, Gibran bisa Jadi Wapres. Sementara rakyat yang mau melamar kerja jadi office girl/boy, harus membuktikan punya ijazah SMA baru bisa melamar. Di mana keadilannya?!!!

Simak Selengkapnya Sentuh Di Sini