Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal, Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Table of Contents

foto dok istimewa Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin
Jakarta, Monitor Pos -
 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kasus ini menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep kepada awak media.

Presiden dan Sejumlah Tokoh Publik Diduga Menjadi Sasaran

Dalam keterangannya, Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai tokoh dari sejumlah sektor.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Dugaan tersebut menempatkan aspek keamanan komunikasi dan perlindungan data elektronik sebagai perhatian utama dalam penanganan perkara ini. Pasalnya, penyadapan tanpa kewenangan yang sah berpotensi menyentuh ranah privasi serta keamanan informasi pihak-pihak yang menjadi sasaran.

Penyidikan Berlanjut, Status Hukum Tetap Dikedepankan

Penetapan tiga tersangka merupakan bagian dari perkembangan penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Di sisi lain, SU masih berstatus sebagai saksi berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait perlu dibedakan sesuai status hukum masing-masing.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai modus operandi yang digunakan, durasi dugaan penyadapan, jumlah perangkat atau nomor telepon yang terdampak, maupun rincian barang bukti dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi dugaan kejahatan berbasis teknologi, khususnya yang berkaitan dengan keamanan komunikasi dan akses terhadap data elektronik.

Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, menguji bukti yang tersedia, serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sundari