Ditjen Badilum Perkuat Digitalisasi Peradilan, SIPP dan e-Berpadu Jadi Pilar Transparansi Administrasi Perkara

Table of Contents


Kendari, Monitor Pos -
 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat transformasi digital guna mewujudkan administrasi perkara yang efektif, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut menjadi salah satu fokus hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Ditjen Badilum yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/11/2026), dengan menitikberatkan pada optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).

Dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilum, Mustamin, hadir sebagai narasumber untuk mengulas peran strategis SIPP dan e-Berpadu dalam mendukung tata kelola perkara berbasis teknologi informasi. Kedua aplikasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam membangun sistem administrasi peradilan yang terintegrasi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Mustamin mengangkat tiga tantangan klasik yang masih dihadapi dunia peradilan, yakni keterlambatan penyelesaian perkara (delay), potensi korupsi peradilan (judicial corruption), serta keterbatasan akses publik terhadap informasi (access).

Menurutnya, proses administrasi yang masih bergantung pada mekanisme manual berpotensi menimbulkan pekerjaan berulang, ketergantungan terhadap individu tertentu dalam memperoleh informasi, hingga membuka peluang terjadinya intervensi. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dari agenda pembaruan peradilan sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

Modernisasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat keterbukaan informasi dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan peradilan.

SIPP Perkuat Ketertiban dan Akurasi Administrasi Perkara

Mustamin menjelaskan, SIPP merupakan aplikasi berbasis web yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan menyajikan informasi perkara secara terintegrasi. Sistem ini menjadi instrumen utama administrasi perkara sekaligus mendukung pelaksanaan persidangan elektronik di lingkungan peradilan umum.

Ia menekankan bahwa setiap aparatur pengadilan harus disiplin memperbarui data perkara melalui SIPP. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014, data perkara wajib diinput ke dalam sistem paling lambat 1 x 24 jam setelah kegiatan berlangsung.

Pencatatan melalui SIPP juga harus dilakukan sebelum pencatatan pada register manual. Ketentuan ini menegaskan bahwa sistem elektronik merupakan bagian utama tata kelola administrasi perkara, bukan sekadar pelengkap proses kerja konvensional.

Mustamin turut mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan SIPP merupakan tanggung jawab seluruh unsur pengadilan, mulai dari ketua pengadilan, hakim, panitera, panitera pengganti, hingga staf yang terlibat dalam administrasi perkara.

Ketepatan dan kedisiplinan dalam memperbarui data menjadi faktor penting untuk menjaga kualitas informasi perkara. Data yang akurat juga mendukung pelaksanaan pengawasan serta evaluasi kinerja pengadilan secara lebih terukur.

e-Berpadu Dorong Integrasi Antarpenegak Hukum

Selain SIPP, Bimtek tersebut membahas optimalisasi e-Berpadu sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini memungkinkan pertukaran data dan dokumen elektronik secara terintegrasi antara Mahkamah Agung dan sejumlah lembaga penegak hukum.

Lembaga yang terhubung dalam ekosistem tersebut antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Melalui e-Berpadu, berbagai layanan administrasi perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari permohonan izin penggeledahan dan penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan perkara pidana biasa, hingga permohonan izin besuk tahanan.

Integrasi ini membuat proses pertukaran dokumen antarlembaga menjadi lebih praktis dan mengurangi ketergantungan pada pengiriman berkas secara konvensional. Selain meningkatkan efektivitas koordinasi, setiap tahapan administrasi juga diharapkan lebih mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, e-Berpadu menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang saling terhubung, sehingga penanganan perkara dapat berlangsung lebih tertib dan terkoordinasi dari satu tahapan ke tahapan berikutnya.

Persidangan Pidana Elektronik Tingkatkan Efisiensi Proses

Dalam sesi yang sama, Mustamin juga menjelaskan penerapan teknologi informasi dalam administrasi persidangan pidana. Digitalisasi memungkinkan sejumlah tahapan pengelolaan dokumen dilakukan secara elektronik maupun hibrida.

Salah satunya adalah pengelolaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh penyidik. Dokumen asli tetap dapat ditunjukkan dalam persidangan apabila diperlukan oleh hakim.

Pada tahap persidangan, dokumen tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dapat disampaikan melalui sistem elektronik menjelang pembacaan dokumen dalam persidangan. Mekanisme ini membantu menciptakan pengelolaan dokumen yang lebih tertib sekaligus mengurangi kebutuhan pertukaran berkas fisik.

Sementara itu, pada tahap akhir, ketua majelis mengunggah naskah putusan ke dalam sistem untuk selanjutnya dicocokkan dan ditandatangani secara elektronik oleh panitera sesuai mekanisme yang berlaku. Pengelolaan secara digital tersebut juga mendukung penyampaian salinan resmi putusan kepada para pihak melalui sistem elektronik.

Penerapan mekanisme ini diharapkan mampu mempercepat alur administrasi, meningkatkan ketertiban dokumentasi, serta memberikan kepastian dalam penyampaian informasi kepada pihak-pihak terkait.

Bangun Peradilan Modern dan Akuntabel

Penguatan penggunaan SIPP dan e-Berpadu dalam Bimtek Ditjen Badilum menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk mempercepat pembaruan sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Namun, keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan aplikasi. Konsistensi penerapan prosedur, ketepatan pengelolaan data, serta kesiapan dan komitmen seluruh aparatur pengadilan menjadi faktor penting agar sistem dapat berjalan optimal.

Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi secara berkelanjutan, Ditjen Badilum mendorong terwujudnya administrasi peradilan yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Transformasi digital tersebut diharapkan tidak hanya menyederhanakan pekerjaan administratif di lingkungan pengadilan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Siti Salma