Kasus Dugaan Korupsi Tambang PT PMM Naik ke Penuntutan, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Pangkalpinang

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam pelaksanaan Tahap II, Senin (2/11/2026).

Penyerahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Dengan demikian, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan untuk dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM; GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Pengujian Mineral dan Dokumen Ekspor Jadi Fokus Penyidikan

Berdasarkan konstruksi perkara hasil penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan tahapan pengambilan sampel mineral, pengujian laboratorium, penerbitan dokumen verifikasi, hingga proses persetujuan ekspor.

Penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan dari pihak perwakilan PT PMM agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag. Sampel yang dikirim ke laboratorium untuk setiap pengiriman (shipment) juga diduga dibatasi hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya.

Selain itu, terdapat dugaan permintaan agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

Dalam pelaksanaannya, tersangka GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel sesuai arahan, membatasi jumlah sampel pengujian, serta tidak menerbitkan COA yang mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif.

GP selanjutnya diduga menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai dokumen pendukung persyaratan ekspor.

Hasil Laboratorium dan Persetujuan Bea Cukai Disorot

Penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan tersangka JK dalam proses persetujuan ekspor mineral PT PMM.

JK diduga memberikan persetujuan atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam komoditas yang akan diekspor.

Menurut hasil penyidikan, tindakan tersebut diduga dilakukan setelah berlangsungnya pertemuan antara JK, tersangka IW, dan jajaran direksi PT PMM.

Dugaan rangkaian perbuatan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara, khususnya terkait proses pengawasan, verifikasi, dan penerbitan dokumen yang menjadi persyaratan ekspor mineral.

Tiga Tersangka Disangkakan Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka IS, GP, dan JK disangkakan dengan ketentuan pidana:

  • Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

  • Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, hingga pengumpulan barang bukti.

Seluruh hasil penyidikan tersebut kemudian disusun dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk diteliti hingga dinyatakan lengkap.

Penuntut Umum Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab terhadap ketiga tersangka dan barang bukti secara resmi beralih kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Tahapan selanjutnya adalah penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta penyusunan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Peralihan penanganan tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan. Melalui proses persidangan mendatang, seluruh dugaan perbuatan yang terungkap dalam penyidikan akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

@Iyus