Kejagung Geledah Hotel di Nunukan, Dalami Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara PT CCM

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah hotel berinisial Hotel L pada Kamis (5/11/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan PT CCM selama kurun waktu 2013 hingga 2025. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik.

Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

Berdasarkan informasi dalam bahan penyidikan, Hotel L disebut memiliki keterkaitan dengan dua pihak berinisial AHA dan AL, yang masing-masing pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda. Meski demikian, penggeledahan tersebut merupakan tindakan penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan pidana pemilik maupun pihak yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.

Empat Dugaan Penyimpangan Menjadi Fokus Penyidikan

Dalam proses pendalaman perkara, Tim Penyidik JAM PIDSUS tengah menelusuri sejumlah dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan perizinan, penggunaan kawasan hutan, hingga aktivitas penjualan batu bara PT CCM.

Pertama, penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di sektor perkebunan, untuk mendukung aktivitas pertambangan PT CCM. Penggunaan dokumen tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Kedua, penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi. Mekanisme tersebut disebut telah diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 dan diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan.

Ketiga, dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM juga menjadi perhatian penyidik.

Keempat, aparat penegak hukum mendalami dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam kegiatan penjualan batu bara, baik untuk kepentingan ekspor maupun distribusi di pasar domestik sepanjang periode 2021–2025.

Penjualan Batu Bara Capai Lebih dari 5,1 Juta Ton

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menelusuri aktivitas perdagangan batu bara PT CCM selama lima tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun, volume penjualan batu bara pada periode 2021 hingga 2025 tercatat sekitar 4.236.228 ton untuk pasar ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

Dengan demikian, total volume penjualan yang sedang didalami mencapai sekitar 5.197.549 ton.

Data tersebut menjadi salah satu bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri proses produksi, distribusi, serta tata niaga batu bara. Namun, angka tersebut merupakan volume penjualan, bukan besaran kerugian keuangan negara.

Penyidik Telah Periksa 70 Saksi

Untuk memperkuat konstruksi perkara, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah meminta keterangan dari 70 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan mencocokkan berbagai informasi terkait aktivitas pertambangan, proses perizinan, serta transaksi penjualan batu bara PT CCM.

Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, serta kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Selain sejumlah kantor instansi dan perusahaan, penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.

Penggeledahan di Hotel L pada 5 November 2026 menjadi kelanjutan dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan aktivitas pertambangan PT CCM.

Kejagung Dalami Alat Bukti dan Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah

Melalui rangkaian penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung terus menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pemanfaatan kawasan hutan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga tata niaga batu bara.

Setiap tindakan penyidikan dilakukan untuk memperoleh dan menguji alat bukti secara sah guna memperjelas peristiwa hukum serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang muncul harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berjalan.

Penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam pengawasan perizinan dan tata niaga batu bara di Indonesia.

@Iyus