Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Selama 17 Jam, Sita Ponsel dan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi transfer pricing PT TPL Tbk. periode 2008–2025 terus bergulir. Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di kantor PT IPPS, Jakarta Pusat, untuk menelusuri bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 17 jam, sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB. Lokasi penggeledahan berada di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tindakan penyidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, jo. Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.

Sita Bukti Elektronik, Segel Kantor

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Salah satu barang yang disita adalah telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga memiliki relevansi dengan perkara.

Selain menyita dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS. Penyegelan turut mencakup pintu lemari yang menjadi akses menuju sebuah ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus mendalami informasi yang berpotensi membantu mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk.

Telusuri Dugaan Transaksi Periode 2008–2025

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada sejumlah entitas perusahaan selama kurun waktu 2008 hingga 2025.

Dokumen serta data elektronik yang telah diamankan akan menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan untuk menguji keterkaitan transaksi, komunikasi, dan informasi lain dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat perincian mengenai nilai transaksi yang dipersoalkan, potensi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang secara resmi telah ditetapkan bertanggung jawab dalam perkara ini.

Penyidik masih perlu menguji relevansi setiap barang bukti melalui proses hukum untuk memastikan fakta dan keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara yang diselidiki.

Penggeledahan di kantor PT IPPS menandai salah satu langkah dalam rangkaian penyidikan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan pendalaman fakta hukum oleh tim penyidik.

@Iyus