Kejaksaan Perkuat Alternatif Penyelesaian Sengketa, Adhyaksa Chambers Diperkenalkan kepada Akademisi UI
Depok, Monitor Pos ~ Kejaksaan Republik Indonesia terus mendorong penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui pengembangan Adhyaksa Chambers. Fasilitas yang diinisiasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut dirancang sebagai ruang pendukung penyelesaian sengketa yang profesional, netral, dan kredibel, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan negara serta sektor publik.
Pengenalan konsep Adhyaksa Chambers disampaikan oleh Jamdatun Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., dalam kegiatan Academic Engagement di Auditorium Joko Soetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (2/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Narendra Jatna menegaskan bahwa Adhyaksa Chambers tidak dibentuk untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih tugas lembaga lain. Kehadirannya justru dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan pengadilan, lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain yang telah memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adhyaksa Chambers adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, bukan ruang untuk melahirkan kewenangan baru,” tegas Narendra Jatna.
Dorong Penyelesaian Sengketa yang Efektif dan Akuntabel
Menurut Narendra Jatna, Adhyaksa Chambers dikembangkan sebagai hearing facility atau fasilitas pendukung yang memungkinkan proses mediasi dan mekanisme ADR lainnya berlangsung secara lebih tertib, efisien, transparan, dan profesional.
Fasilitas ini diharapkan menjadi ruang dialog yang kredibel bagi para pihak untuk mengidentifikasi kepentingan hukum, memetakan risiko, serta merumuskan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan tersebut dinilai relevan bagi perkara yang melibatkan kepentingan negara dan sektor publik. Melalui mekanisme penyelesaian alternatif yang sah dan sesuai karakter sengketa, persoalan hukum diharapkan dapat ditangani tanpa selalu harus melalui proses litigasi yang panjang.
Meski demikian, setiap proses penyelesaian tetap wajib berpedoman pada prinsip legalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Kehadiran fasilitas tersebut juga tidak boleh mengurangi ataupun melampaui kewenangan institusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berorientasi pada Perlindungan Kepentingan Negara
Lebih lanjut, Jamdatun menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers diharapkan menjadi bagian dari ekosistem hukum yang mendukung perlindungan kepentingan negara, aset dan keuangan negara, serta keberlanjutan pembangunan.
Melalui dialog yang terarah dan profesional, potensi persoalan diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal. Para pihak juga dapat mempertimbangkan berbagai risiko hukum dan mencari solusi yang tetap berada dalam koridor ketentuan hukum.
Narendra Jatna menilai pendekatan preventif tersebut penting agar penanganan sengketa tidak hanya berorientasi pada putusan akhir, tetapi juga memperhatikan perlindungan kepentingan publik dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menjadi Bagian dari Transformasi Kelembagaan Kejaksaan
Pengembangan Adhyaksa Chambers juga menjadi bagian dari agenda transformasi kelembagaan Kejaksaan, termasuk penguatan peran Jaksa Agung sebagai Advocaat Generaal dalam pembangunan hukum nasional.
Inisiatif ini ditempatkan sebagai implementasi program super prioritas dan agenda game changer Kejaksaan yang mendorong pola kerja penegakan hukum lebih preventif, solutif, serta berorientasi pada pengelolaan risiko hukum atau law risk management.
Melalui pendekatan tersebut, Kejaksaan berupaya memperkuat kontribusinya dalam mengantisipasi potensi sengketa dan mendukung penyelesaian persoalan hukum secara efektif, tanpa mengesampingkan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Libatkan Perguruan Tinggi dalam Penguatan Konsep
Kegiatan Academic Engagement di Universitas Indonesia menjadi ruang dialog sekaligus pengujian akademik terhadap konsep dan desain kelembagaan Adhyaksa Chambers.
Narendra Jatna menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dan pakar hukum untuk memperkuat landasan yuridis, membangun tata kelola yang transparan, serta memastikan mekanisme pertanggungjawaban dapat diuji secara objektif.
Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkaya perspektif mengenai penerapan ADR, batas kewenangan institusi, serta prinsip tata kelola yang diperlukan agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara tepat dan bertanggung jawab.
“Ukuran keberhasilan Adhyaksa Chambers bukanlah seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa efektif fasilitas ini mampu membuat kewenangan yang telah diberikan oleh hukum bekerja secara lebih baik, profesional, dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Dihadiri Akademisi dan Jajaran Kejaksaan
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, M.Sc., Ph.D.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Sila H. Pulungan, S.H., M.Hum.; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. RD Mohammad Teguh Darmawan beserta jajaran.
Forum akademik ini juga menghadirkan tiga narasumber, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Adhyaksa Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H.; dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP.; dan akademisi bidang penyelesaian sengketa alternatif Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan membuka ruang kolaborasi dengan kalangan akademisi untuk memperkuat landasan dan penerapan penyelesaian sengketa publik di luar pengadilan. Adhyaksa Chambers diharapkan dapat mendukung penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan kepentingan negara dan masyarakat tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Tina
