MA-KPAI Siapkan Terobosan Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Eksekusi Nafkah Jadi Sorotan
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat langkah strategis untuk memastikan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak berhenti pada putusan pengadilan. Salah satu upaya yang ditempuh ialah penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam audiensi MA dan KPAI pada Selasa (3/11/2026). Pertemuan ini membahas perkembangan penyusunan naskah urgensi rancangan Perma sekaligus merumuskan penguatan mekanisme pelaksanaan putusan, khususnya terkait pembayaran nafkah anak, nafkah mantan istri, dan pelaksanaan hak pengasuhan anak.
Langkah tersebut menjadi penting karena tantangan perlindungan perempuan dan anak tidak selalu berakhir ketika hakim menjatuhkan putusan. Dalam praktiknya, pelaksanaan kewajiban nafkah masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesulitan menagih pembayaran hingga belum terintegrasinya sistem pemantauan antarlembaga.
Hakim Agung Kamar Agama sekaligus anggota Kelompok Kerja Perempuan dan Anak MA, Dra. Muhayah, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan harus memberikan manfaat nyata bagi pihak yang berhak, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
“Keputusan bukan saja hanya sampai di kertas. Ketika kita memutuskan, itu tidak berhenti sampai di situ. Ketika eksekusi, banyak yang kandas. Karena itu, kolaborasi ini penting dan merupakan bagian dari tanggung jawab kita,” ujarnya.
Menurut Muhayah, pelaksanaan eksekusi nafkah memiliki karakteristik berbeda dari eksekusi perkara perdata pada umumnya. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih adaptif dan terarah, disertai kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemangku kepentingan terkait.
Rancangan Perma Dorong Kemudahan Pemenuhan Hak
Hakim Agung Kamar Pidana, Sigid Triyono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perbedaan karakteristik pemeriksaan perkara perceraian dan tuntutan pemenuhan hak perempuan serta anak selama ini menjadi salah satu tantangan dalam penggabungan gugatan di lingkungan peradilan umum.
Gugatan perceraian diperiksa secara tertutup untuk umum, sedangkan gugatan lain yang diajukan secara terpisah, seperti tuntutan hak asuh dan nafkah anak, diperiksa dalam persidangan terbuka. Perbedaan tersebut menjadi kendala dalam menggabungkan tuntutan-tuntutan itu ke dalam satu perkara.
Namun, ketentuan yang disiapkan dalam rancangan Perma membuka ruang untuk mengakomodasi penggabungan tuntutan tersebut. Pengaturan ini juga berpotensi memperluas pemenuhan hak dengan memungkinkan tuntutan nafkah mencakup kewajiban yang belum dipenuhi sebelum perceraian.
Dengan demikian, rancangan regulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pencarian keadilan bagi masyarakat, baik di lingkungan peradilan agama maupun peradilan umum.
Praktik Baik Daerah Jadi Acuan Penguatan Kebijakan
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan berbagai inovasi yang telah dikembangkan pengadilan agama bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung pemenuhan hak perempuan dan anak.
Data perkara yang diterima lingkungan peradilan agama tercatat sebanyak 463.639 perkara pada 2023, 417.250 perkara pada 2024, dan 470.080 perkara pada 2025. Besarnya jumlah perkara tersebut mempertegas pentingnya mekanisme pelaksanaan putusan yang efektif agar hak-hak yang telah ditetapkan pengadilan dapat direalisasikan.
Di Surabaya, pengadilan agama membangun kerja sama dengan pemerintah kota, perbankan, dan kejaksaan. Upaya tersebut meliputi penyediaan loket pembayaran nafkah, pembayaran melalui transfer maupun tunai, serta integrasi data putusan dengan pemerintah daerah.
Di Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika membantu mengoordinasikan distribusi data putusan kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk mendukung pemenuhan nafkah anak dari orang tua yang bekerja di sektor formal.
Inovasi juga berkembang di Bengkulu melalui aplikasi E-MOSI CAPER (Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian), yang menghubungkan pengadilan tinggi agama, pengadilan agama, dan pemerintah daerah untuk mendukung pemantauan pelaksanaan kewajiban nafkah.
Adapun di Aceh, kerja sama dengan Baitul Mal memungkinkan pemberian bantuan sementara sebesar Rp500 ribu per bulan selama tiga bulan bagi mantan istri yang belum menerima nafkah dari mantan suaminya. Badan Kepegawaian Aceh juga mengembangkan mekanisme pemotongan penghasilan ASN yang memiliki kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Muchlis menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut perlu diperluas agar tidak hanya menjadi inovasi lokal, tetapi dapat menjadi acuan bagi pengembangan kebijakan yang lebih luas.
“Kalau putusan itu mahkotanya hakim, eksekusinya itu mahkotanya pengadilan,” ungkapnya.
MA juga menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Rencana tersebut mendapat respons positif dari Gubernur DIY dan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan dinas terkait.
Perlindungan Diperluas hingga Hak Pengasuhan Anak
Tim penyusun rancangan Perma menjelaskan bahwa substansi regulasi dikembangkan berdasarkan penelitian dan pengumpulan data empiris yang berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Penelitian melibatkan satuan kerja peradilan umum dan peradilan agama di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. Selain itu, diskusi kelompok terarah dilakukan bersama 95 pemangku kepentingan, termasuk KPAI dan organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak.
Hasil penelitian tersebut mendorong perluasan cakupan rancangan Perma. Selain mengatur pelaksanaan pembayaran nafkah mantan istri dan anak, rancangan juga mencakup pelaksanaan eksekusi hak pengasuhan anak.
Dalam pelaksanaannya, ketua pengadilan dapat meminta dukungan tenaga profesional dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dinas sosial, tenaga kesehatan, kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga lain yang memiliki kompetensi dalam perlindungan anak.
Dukungan tersebut dapat berupa rekomendasi masa transisi pengasuhan maupun konseling bagi anak dan para pihak. Pendekatan ini diharapkan membantu pelaksanaan putusan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Tim penyusun juga menyoroti kebutuhan pengaturan pengasuhan anak dalam perkara lintas negara, sejalan dengan perkembangan keanggotaan Indonesia dalam Konferensi Den Haag mengenai Hukum Perdata Internasional pada Agustus 2026.
KPAI Usulkan Sistem Pemantauan Nafkah Terintegrasi
KPAI mengapresiasi berbagai praktik baik yang telah dikembangkan pengadilan agama. Namun, lembaga tersebut menilai bahwa inovasi di daerah perlu diperkuat melalui sistem yang terintegrasi agar pelaksanaannya tidak bergantung pada kebijakan masing-masing wilayah.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, persoalan utama pemenuhan hak anak kerap muncul setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Kendala tersebut antara lain belum optimalnya pemantauan, tingginya biaya eksekusi nafkah rutin, kesulitan melacak pihak yang berpindah alamat atau pekerjaan, serta belum terintegrasinya data secara nasional.
KPAI menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak cukup diukur dari adanya putusan pengadilan, tetapi juga dari realisasi hak anak secara rutin, tepat waktu, dan berkelanjutan.
“Ukuran keberhasilan bukan hanya putusan yang dijatuhkan saja, tetapi bagaimana hak-hak anak benar-benar dapat diterima,” tegas perwakilan KPAI.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPAI mendorong agar rancangan Perma mengatur mekanisme pemantauan secara lebih terperinci, termasuk pihak yang bertanggung jawab, pencatatan pembayaran, penghitungan tunggakan, peringatan dini, dan penagihan ketika kewajiban nafkah tidak dipenuhi.
KPAI juga mengusulkan pengembangan end-to-end child support system, yaitu sistem terpadu yang menghubungkan seluruh proses pemenuhan hak anak, mulai dari identifikasi hak dan penetapan putusan, pencatatan digital, pembayaran, pemantauan, peringatan dini, penagihan, hingga pelaksanaan eksekusi dan pencatatan pelunasan.
Selain itu, mekanisme pemotongan penghasilan perlu dilengkapi standar operasional yang jelas agar dapat diterapkan sesuai ketentuan terhadap berbagai kategori pekerja, termasuk ASN, pekerja non-ASN, pekerja informal, pengusaha, pedagang, dan pihak dengan penghasilan tidak tetap.
KPAI turut menekankan pentingnya membedakan orang tua yang mampu secara ekonomi tetapi tidak memenuhi kewajibannya dengan orang tua yang benar-benar tidak mampu. Kondisi ekonomi orang tua, menurut KPAI, tidak boleh menyebabkan anak kehilangan hak dasarnya.
KPAI menyatakan siap memberikan masukan terhadap rancangan Perma berdasarkan hasil pengawasan lapangan. Lembaga tersebut juga mendorong keterlibatannya dalam mekanisme pengawasan eksternal pelaksanaan putusan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pastikan Putusan Memberikan Manfaat Nyata
Audiensi MA dan KPAI menjadi langkah untuk menyelaraskan praktik baik di daerah dengan kebutuhan pembentukan kebijakan nasional yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Berbagai masukan yang disampaikan diharapkan dapat memperkuat substansi rancangan Perma sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Melalui penyusunan regulasi tersebut, MA berupaya memperkuat koordinasi lintas lembaga, mengatasi hambatan eksekusi, dan memastikan pemenuhan hak perempuan serta anak pascaperceraian berjalan lebih efektif.
Pada akhirnya, perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dijatuhkan, tetapi juga oleh kepastian bahwa hak-hak yang telah ditetapkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
@Iyus
