Mahkamah Agung Perkuat Kompetensi Hakim Anak, Integrasi UU SPPA dan KUHAP Baru Jadi Sorotan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos -
 Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara pidana anak. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak pada Peradilan Umum Gelombang II yang menghadirkan pembelajaran mengenai penguatan paradigma keadilan restoratif melalui integrasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Materi bertajuk “Paradigma Restoratif: Korelasi Dua Regulasi” disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, Sinta Gaberia Pasaribu, dalam sesi pembelajaran Hukum Acara Sistem Peradilan Pidana Anak, Rabu (4/11/2026).

Dalam pemaparannya, Sinta menekankan bahwa harmonisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi hal penting dalam memperkuat sistem penanganan perkara anak yang berorientasi pada keadilan restoratif.

Menurutnya, penanganan perkara pidana anak tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi harus memperhatikan aspek pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pendekatan tersebut menjadi landasan untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar terhadap masa depan anak.

Ia menjelaskan, Pasal 5 UU SPPA mengamanatkan agar sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan anak.

Di sisi lain, KUHAP baru memperkenalkan dan memperluas sejumlah mekanisme penyelesaian perkara, termasuk pengakuan bersalah (plea bargaining) sebagaimana diatur dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234, serta mekanisme keadilan restoratif pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan untuk perkara tertentu.

Korelasi kedua regulasi tersebut menuntut hakim dan aparat penegak hukum memahami secara cermat ruang lingkup serta penerapan setiap mekanisme. Khusus dalam perkara anak, penerapannya harus tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam UU SPPA sebagai lex specialis atau aturan hukum yang bersifat khusus.

Lebih lanjut, Sinta menyoroti pentingnya pemenuhan hak anak sejak tahap awal pemeriksaan. Anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan UU SPPA, termasuk dari orang tua atau wali, penasihat hukum, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pendampingan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan hukum untuk memastikan anak memahami proses yang sedang dijalani, memperoleh perlakuan yang manusiawi, serta tidak kehilangan hak-haknya selama menjalani proses peradilan.

Dari aspek persidangan, penanganan perkara anak juga harus mengedepankan suasana yang humanis dan ramah anak. Hakim, penuntut umum, maupun penasihat hukum tidak menggunakan toga atau atribut kedinasan sesuai ketentuan UU SPPA. Selain itu, persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum guna menjaga privasi dan melindungi identitas anak.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam pembelajaran tersebut adalah kedudukan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas memiliki peran penting sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memahami latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kebutuhan pembinaan sebelum menjatuhkan putusan.

Hakim juga wajib memperhatikan saran Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam UU SPPA. Dengan demikian, pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tidak hanya bertumpu pada fakta hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi pribadi dan masa depan anak.

Melalui pembelajaran ini, para peserta diharapkan mampu memahami secara lebih mendalam hubungan antara UU SPPA dan KUHAP baru, sekaligus meningkatkan kecermatan dalam menerapkan hukum acara pidana anak. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi hakim agar setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak.

Penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Hakim Anak pada Peradilan Umum Gelombang II merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi hakim, khususnya dalam menangani perkara yang membutuhkan pendekatan khusus dan kepekaan terhadap hak-hak anak.

Melalui penguatan pemahaman regulasi dan paradigma keadilan restoratif, Mahkamah Agung mendorong terwujudnya peradilan pidana anak yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Pada akhirnya, setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas perlindungan, pembinaan, dan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya. Oleh karena itu, prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses penegakan hukum.

Ali Amran