Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT CCM, Kejagung Dalami Keterangan Empat Saksi dari Unsur Pemerintahan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
 Penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara yang melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dari unsur pemerintahan daerah dan pemerintah provinsi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan periode 2013–2025.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) dan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Keempat saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan.

Para saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial MPM dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, RS yang menjabat sebagai kepala dinas di Kabupaten Nunukan, AHIS dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, serta AL yang merupakan mantan kepala daerah Kabupaten Nunukan.

Pemanggilan saksi dari berbagai unsur pemerintahan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan informasi dan menelusuri fakta-fakta hukum terkait aktivitas pertambangan batu bara PT CCM. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa serta mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

Melalui pemeriksaan ini, penyidik JAM PIDSUS juga berupaya melengkapi materi penyidikan dan pemberkasan perkara. Setiap keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk menyusun konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam. Penanganannya membutuhkan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan selama periode perkara yang diselidiki.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

Pemeriksaan empat saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dan membantu mengungkap perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM secara menyeluruh, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

@Iyus