PN Marisa Tolak Gugatan Sengketa Wisata Libuo, Independensi Hakim Jadi Sorotan
Gorontalo, Monitor Pos - Pengadilan Negeri (PN) Marisa menolak seluruh gugatan dalam perkara sengketa pengelolaan Objek Wisata Libuo antara CV. AI melawan Bupati Pohuwato dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pohuwato. Putusan perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Mar tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Senin (2/11/2026).
Perkara ini turut menjadi perhatian publik lantaran salah satu pihak yang mewakili Penggugat Konvensi, berinisial AM, diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pengadilan Agama Marisa. Kedua pengadilan tersebut berada dalam lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA).
Meski terdapat keterkaitan dalam lingkungan kelembagaan, Majelis Hakim tetap menjalankan pemeriksaan perkara berdasarkan hukum acara perdata. Penilaian dilakukan secara menyeluruh terhadap dalil para pihak, bukti surat, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Seluruh Gugatan Konvensi dan Rekonvensi Ditolak
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Regina Monica Andriani, dengan hakim anggota Monica Lowena Pitoy dan Ima Fatimah. Persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Arif Tri Wibowo.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh tuntutan provisi Penggugat Konvensi dan menolak seluruh eksepsi Para Tergugat Konvensi. Pada pokok perkara, gugatan Penggugat Konvensi juga dinyatakan ditolak seluruhnya.
Tidak hanya itu, seluruh gugatan rekonvensi yang diajukan Para Penggugat Rekonvensi turut ditolak. Majelis Hakim kemudian menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp337.000.
Evaluasi dan Dua Kali Somasi Jadi Pertimbangan
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Para Tergugat telah melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Objek Wisata Libuo Nomor 100/PEM-PHWT/12/III/2021 dan Nomor 06/CV A’ira/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
Sebelum memutus kerja sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dinilai telah melakukan sejumlah tahapan administratif, antara lain evaluasi serta penyampaian peringatan atau somasi I dan II.
Sementara itu, Penggugat dinilai tidak melaksanakan prestasi secara optimal sebagaimana yang diperjanjikan. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tindakan pemutusan kerja sama dan penyegelan objek wisata tidak memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Majelis Hakim juga menilai tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang diajukan para pihak, baik dalam konvensi maupun rekonvensi, tidak didukung bukti yang cukup dan meyakinkan. Atas dasar itu, seluruh tuntutan ganti kerugian dinyatakan ditolak.
Independensi Hakim dalam Menangani Perkara
Adanya pihak yang berstatus ASN pada satuan kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian dalam perkara ini. Namun, status tersebut tidak mengubah prinsip bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diputus berdasarkan hukum serta fakta yang terbukti di persidangan.
Putusan PN Marisa ini menegaskan pentingnya independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Penilaian terhadap perkara didasarkan pada alat bukti, pertimbangan yuridis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada kedudukan atau latar belakang pihak yang berperkara.
Melalui proses pemeriksaan yang berlandaskan hukum acara dan pembuktian, PN Marisa menunjukkan komitmen terhadap penyelenggaraan peradilan yang profesional, berintegritas, dan transparan. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang memberikan kepastian dan keadilan hukum.
